Kak Seto: Siswi yang Berhubungan Badan dengan Guru di Gorontalo Adalah Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2024, 20:00
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Antara) Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Siswi di Gorontalo yang diduga berhubungan intim dengan gurunya menjadi viral di sosial media. Bagi Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, siswi itu sesungguhnya merupakan korban.

"Ini kan (siswinya) sebenarnya juga korban," ujar Kak Seto saat berbincang dengan Ntvnews.id, Rabu, 26 September 2024. 

Kak Seto menilai, siswi yang mengenyam pendidikan di sekolah bawah naungan Kementerian Agama tersebut tetaplah korban. Kendati hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan <b>(Instagram @info.makasar)</b> Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan (Instagram @info.makasar)

Diketahui, dikabarkan bahwa siswi dan guru tersebut berhubungan seksual atas dasar suka sama suka. Sebab, keduanya diduga telah menjalani hubungan asmara beberapa tahun.

"Suka sama sukanya kan mungkin ada bujuk-rayu dan sebagainya," ucap Kak Seto.

Ia pun menegaskan bahwa tak ada alasan suka sama suka saat orang dewasa berhubungan seksual dengan anak di bawah umur. Apalagi, pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi korban, bukan malah merusaknya.

"Tidak ada kata-kata itu, melakukan hubungan dengan anak itu tidak ada alasan suka sama suka, tetap orang dewasa dalam posisi yang bersalah," kata Kak Seto.

"Artinya dia harus melindungi kok dia malah melakukan itu," imbuhnya.

Atas itu Kak Seto meminta polisi segera menangkap guru sekolah di bawah Kementerian Agama tersebut. Kasus ini diketahui telah dilaporkan ke Polres Gorontalo dan masih dalam penyelidikan.

"Jadi kami dengan tegas mendesak kepada Polres setempat untuk segera menangkap pelakunya dan mempidanakan," ujarnya. 

Kak Seto juga meminta dinas pendidikan atau sekolah tempat guru tersebut mengajar, memecat pendidik itu.

"Dan mungkin jajaran dinas pendidikan setempat, dari sekolah mungkin juga bisa melakukan pemecatan," kata dia. 

Pemecatan harus dilakukan, lanjut Kak Seto, lantaran guru tersebut telah merusak citra pendidik. Padahal, tugas guru sangatlah mulia, yakni melindungi siswa maupun siswi dan juga mendidik mereka.

x|close