Ntvnews.id, Washington DC - Dua terpidana mati di Amerika Serikat dieksekusi pada hari Selasa, 24 Desember 2024, termasuk seorang pria kulit hitam yang tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah dan mendapat dukungan dari kelompok-kelompok hak sipil.
Dilansir dari AP, Kamis, 26 September 2024, Marcellus Williams, berusia 55 tahun, dihukum mati di Missouri atas pembunuhan Felicia Gayle, seorang mantan wartawati, pada tahun 1998. Menurut Departemen Pemasyarakatan Missouri, Williams dinyatakan meninggal pada pukul 18.10 waktu setempat pada hari Selasa.
Sementara itu, Travis Mullis, 38 tahun, dieksekusi di Huntsville, Texas, karena menginjak-injak putranya yang berusia tiga bulan, Alijah Mullis, hingga tewas pada tahun 2008. Dalam pernyataan terakhirnya, Mullis menyatakan penyesalannya atas kematian anaknya dan meminta maaf kepada ibu anak tersebut serta keluarga korban.
Baca Juga: Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Kedua terpidana dieksekusi dengan suntikan mematikan, menjadikan total eksekusi mati di AS tahun ini menjadi 16 orang. Williams bersikeras bahwa ia tidak bersalah, dan kelompok hak sipil NAACP telah meminta Gubernur Michael Parson untuk menunda eksekusinya.
Namun, Parson pada hari Selasa menyatakan bahwa eksekusi Williams di Missouri akan tetap dilaksanakan meskipun ada protes.
"Tak ada juri atau pengadilan, termasuk di tingkat banding dan Mahkamah Agung, yang menemukan dasar dalam klaim ketidakbersalahannya. Pada akhirnya, vonis bersalah dan hukuman matinya ditegakkan," ujar Parson dalam sebuah pernyataan.
Mahkamah Agung AS juga menolak permohonan terakhir untuk menunda eksekusi Williams pada hari Selasa. Felicia Gayle ditemukan tewas di rumahnya di St. Louis, Missouri, setelah ditikam 43 kali dengan pisau dapur dalam sebuah perampokan.
Baca Juga: Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Divonis Hukuman Mati
Williams dihukum berdasarkan kesaksian mantan teman sel penjaranya dan mantan pacarnya, meskipun tidak ada DNA-nya yang ditemukan di pisau atau lokasi kejadian.
Eksekusi Williams sempat ditunda oleh Mahkamah Agung Missouri pada tahun 2015 dan oleh Gubernur Eric Greitens pada tahun 2017, setelah ditemukan DNA pria lain di pisau yang tidak cocok dengan DNA Williams.
Tahun ini, jaksa penuntut setempat memulai proses hukum untuk membatalkan hukuman matinya, namun pada hari Senin, Mahkamah Agung negara bagian tersebut memutuskan secara bulat bahwa eksekusi mati Williams tidak akan dihentikan.