Pernikahan Sesama Jenis di Thailand Berlaku Mulai Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 06:55
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
 LGBTQ LGBTQ (Reuters)

Ntvnews.id, Bangkok - Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, secara resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis yang sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Thailand pada bulan April dan Juni.

Dengan demikian, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan yang ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.

Dilansir dari DW, Kamis, 26 September 2024, pengesahan ini diumumkan pada hari Selasa, 24 September 20024, dan akan mulai berlaku dalam waktu 120 hari, yaitu pada 22 Januari 2025. Hal ini berarti pasangan LGBTQ+ dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara sah mulai Januari mendatang.

Baca Juga: Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Undang-undang ini memberikan hak-hak hukum, keuangan, dan medis secara menyeluruh bagi pasangan dari semua jenis kelamin.

Meskipun pemerintah dan lembaga-lembaga negara secara historis cenderung konservatif, para pendukung kesetaraan gender menghadapi tantangan dalam meyakinkan anggota parlemen dan pegawai negeri untuk menerima perubahan ini.

Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, menyatakan bahwa para pejabat kota akan siap untuk mendaftarkan pernikahan sesama jenis segera setelah undang-undang tersebut mulai berlaku.

Baca Juga: Demo LGBT Besar-besaran di Turki, Polisi Tangkap Pendukung Aksi

Undang-undang ini juga mengubah Hukum Perdata dan Komersial dengan mengganti istilah spesifik gender seperti "pria dan wanita" menjadi istilah netral gender seperti "individu".

Pemerintah yang dipimpin oleh Partai Pheu Thai menjadikan pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis sebagai salah satu prioritas utama mereka.

x|close