Ntvnews.id, Jakarta - Sudirman hadir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (25/9/2024). Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon itu menjalani sidang peninjauan kembali (PK) perdana.
Sudirman hadir bersama tim kuasa hukumnya. Sidang diawali dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum sekitar pukul 15.30 WIB. Dua jam berselang, tampak Sudirman sudah tidak nyaman saat duduk.
Kondisi itu membuat sidang dihentikan sementara. Bahkan Sudirman sempat diizinkan ke luar sidang untuk istirahat di ruangan tahanan PN Cirebon.
Dia kesakitan bila duduk terlalu lama. Majelis hakim juga sempat menanyakan kondisi Sudirman yang terlihat pucat.
"Masih bisa duduk," tanya majelis hakim, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Breaking News, Rabu (25/9/2024).
Sudirman tidak menjawab. Kuasa hukumnya, Titin Prialianti yang menanggapi pertanyaan majelis hakim.
"Mohon izin majelis, di belakang punggungnya ada luka tembak waktu di Polres Cirebon Kota. Kalau duduk terlalu lama tidak bisa. Mohon izin, apakah dia bisa berbaring sebentar di dalam (ruang tahanan)," ucap Titin.
Majelis hakim kemudian menskors sidang. "Boleh, kita skors dulu ya," cetus majelis hakim.
Majelis hakim kembali bertanya. "Sudirman sakit tidak?"
"Sudah pucat. Ada luka tembak di belakang," timpal Titin.
Kuasa hukum lalu meminta izin untuk menunjukkan bekas luka tembak di punggung Sudirman. Majelis hakim tampak mengamati seksama kondisi punggung Sudirman sebelum mengizinkannya berbaring di ruang tahanan.
"Ada luka tembak karena ditodongin pistol. Diraba yang sakit dimana? (Ditembak) Peluru karet. Dia nggak bisa duduk terlalu lama. Ada yang bekas tendangan. Ditendang pakai sepatu, sama tulangnya patah," urai Titin.
Majelis hakim mempersilahkan Sudirman untuk berbaring di ruang tahanan PN Cirebon. "Silahkan berbaring dulu, sidang kita lanjutkan," ucap hakim Arie Ferdian.
Diketahui, sidang PK Sudirman digelar berbarengan dengan lanjutan sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky), yang sudah berlangsung dalam tiga pekan terakhir ini.
Sidang PK enam terpidana pada Rabu (25/9/2024), memasuki sidang ke IX, dan telah menghadirkan lebih dari 20 saksi fakta dan ahli. Sidang PK Sudirman terpisah dengan enam terpidana lainnya karena belakangan mengajukan PK.
Ada selisih waktu 14 hari antara pengajuan PK enam terpidana pada 14 Agustus 2024, sedangkan Sudirman baru mengajukan PK pada 28 Austus 2024. Sudirman terpisah dari enam terpidana karena saat berada di Bandung, dia ditahan terpisan oleh Polda Jabar.
Saat itu, Polda Jabar, menjadikan Sudirman sebagai saksi mahkota untuk menjerat Pegi setiawan yang ditangkap di Bandung dengan tuduhan sebagai otak dari kematian Vina dan Eky.
Setelah sidang pra peradilan memenangkan Pegi Setiawan dan dibebaskan, Polda Jabar tidak lantas mengembalikan Sudirman bersama enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.
Sudirman, belakangan diketahui berada di Lapas Banceuy, Kota Bandung. Ternyata dia ditahan terpisah dan ditempatkan di ruang tahanan narapidana wanita.
Setelah diketahui keberadaannya, Sudirman lantas mengajukan PK belakangan dengan pengacara Titin Prialianti serta tim Peradi yang juga menjadi kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.