Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). JK hendak jadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Agustiawan.
Lantas apa kata KPK, selaku pihak yang mendakwa korupsi Karen?
"Ini menjadi hak prerogatif dari jaksa kalau memang diperlukan untuk keterangannya begitu ya di persidangan siapa pun itu warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia pun yang diperlukan keterangannya di persidangan tentu akan dihadirkan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Menurut dia, keterangan yang telah disampaikan oleh suatu pihak, maka ketika persidangan jaksa penuntut umum termasuk dari KPK, akan membuktikannya.
Mantan Wapres Jusuf Kalla. (Antara)
Walau begitu, kata Asep, tak perlu semua pihak dihadirkan dalam persidangan. Apalagi, keterangan yang ada sudah dirasa sesuai dengan saksi satu dengan yang lain.
"Anggaplah 10 orang dari 10 orang ini keterangannya sama tidak mungkin juga harus 10-nya dihadirkan, cuman 3 misalkan atau 4 orang dihadirkan dengan keterangan yang sama tersebut tidak perlu 10-10-nya, jadi itu menjadi hak prerogatifnya dari jaksa," tutur Asep.
Sebelumnya, JK yang tiba di Pengadilan sekitar pukul 09.59 WIB, tak mengucapkan kalimat sepatah kata pun. Ia langsung naik ke lantai 4 PN Jakpus guna menanti jalannya persidangan.
Karen sendiri mengaku sudah lama mengenal JK. Ia pun berharap JK memberikan keterangan terkait kebijakan pemerintah terkait pengadaan LNG yang didakwakan kepadanya.
"Nanti aja lihat dinamikannya di persidangan," ucap Karen.
"Soal kebijakan saja, kebijakan pemerintah ya pada saat itu yang diambil seperti apa," imbuhnya kala ditanya harapannya terhadap keterangan yang nanti disampaikan JK.
Diketahui, Karen menjadi terdakwa korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair oleh Pertamina. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp1,77 triliun.