Pasca Viral Video Seks Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Ditetapkan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 09:39
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman (Instagram)

Ntvnews.id, Gorontalo - Video asusila yang melibatkan guru dan siswi di Gorontalo menjadi viral di platform media sosial X pada Rabu (25/9/2024). Setelah video tersebut menyebar secara luas di media sosial, paman dari siswi tersebut segera melaporkan peristiwa itu kepada Polres Gorontalo.

Setelah melakukan penyidikan, pihak Polres Gorontalo langsung menetapkan seorang guru berinisial DH (57) sebagai tersangka. Berdasarkan laporan yang diterima, diketahui bahwa guru tersebut serta siswi yang terlibat berasal dari MAN 1 Kabupaten Gorontalo.

Dalam video berdurasi 5 menit 48 detik, kedua orang tersebut tampak melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos. Dalam kasus ini, Polres Gorontalo mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa 8 saksi, termasuk korban, sebelum akhirnya DH jadi tersangka.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AKUN KARLOTA GORONTALO (@gtlo.karlota)

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers seperti dilansir dari akun Instagram @gtlo.karlota. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi, tersangka telah melakukan aksinya terhadap korban sejak Januari 2024. Selain itu, dari pengakuan korban, terungkap bahwa mereka berdua memang memiliki hubungan asmara.

Penyidik menyebut bahwa korban, yang merupakan seorang siswi yatim piatu, lebih mudah terpengaruh oleh perhatian yang diberikan oleh tersangka, hingga ia merasa seperti memiliki figur ayah.

Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan <b>(Instagram @info.makasar)</b> Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan (Instagram @info.makasar)

"Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman,” ungkap AKBP Deddy.

Selain itu, Deddy mengungkapkan bahwa motif tersangka guru di MAN 1 Kabupaten Gorontalo tersebut memang sengaja ingin menjalin hubungan asmara dengan korban siswi tersebut. 

x|close