Modus Guru yang Viral Wikwik dengan Siswi di Gorontalo, Manfaatkan Hal Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 09:58
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Oknum Guru dan Murid di Gorontalo Oknum Guru dan Murid di Gorontalo (Twitter)

Ntvnews.id, GorontaloPolres Gorontalo telah mengidentifikasi seorang guru sebagai tersangka dalam kasus yang melanggar hukum yang melibatkan seorang murid, yang terungkap setelah sebuah video yang menunjukkan tindakan tersebut menjadi viral di platform media sosial.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Hereman, mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan rinci mengenai kasus yang mengejutkan publik ini. Pelaporan kasus ini dilakukan oleh paman korban pada tanggal 23 September 2024.

"Dalam penyelidikan ini, kami telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, pelapor, dan korban," ujar Deddy seperti dilansir dari akun Instagram @gtlo.karlota pada 26/9. 

Guru yang Wikwik dengan Siswi <b>(Instagram)</b> Guru yang Wikwik dengan Siswi (Instagram)

Penyelidikan menunjukkan bahwa keterikatan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak tahun 2022 dan terus berlanjut hingga insiden yang terekam dalam video terjadi.

Penyidik mengungkapkan bahwa korban, yang merupakan seorang siswi yatim-piatu, menjadi lebih rentan terhadap perhatian yang diberikan oleh tersangka selama ini, sehingga ia merasa seolah-olah memiliki sosok ayah.

"Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman,” ungkap AKBP Deddy.

Selain itu, Deddy mengungkapkan bahwa motif tersangka guru di MAN 1 Kabupaten Gorontalo tersebut memang sengaja ingin menjalin hubungan asmara dengan korban siswi tersebut. 

Deddy menegaskan bahwa mereka telah menemukan orang-orang yang bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi video tersebut, tetapi ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menjaga agar penyelidikan tetap terfokus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AKUN KARLOTA GORONTALO (@gtlo.karlota)

"Video itu sendiri diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku," terang Deddy.

Setelah bukti yang dibutuhkan terkumpul, kepolisian menetapkan DH (57) sebagai tersangka dan sudah ditahan. Deddy mengungkapkan bahwa DH dikenakan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak.

"Hukuman yang dihadapi oleh tersangka cukup berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, kemudian ditambah sepertiga masa hukuman karena tersangka merupakan seorang tenaga pendidik," jelasnya.

"Kami amankan pakaian saat digunakan korban dalam video serta rekaman video," pungkasnya.

x|close