Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina, Sudirman telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).
Sidang diawali dengan pembacaan memori PK oleh Tim Kuasa Hukum Sudirman.
Tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang baru, novum, kekhilafan dan juga pertentangan keputusan 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.
Selain itu pihaknya juga bakal menghadirkan saksi yang akan bersaksi terkait alibi Sudirman yang tidak berada di lokasi kejadian Vina dan Eky.
"Untuk novum dan saksi kebanyakan sama dengan enam terpidana lain. Tapi untuk saksi alibi Sudirman ini kan tidak bersama-sama dengan teman-temannya yang berada di rumah Pak Pasren atau di rumahnya Bu Nining pada malam itu," kata Jutek Bongso seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News.
"Sudirman itu ada di rumahnya. Dan kami akan hadirkan orang yang alibi yang melihat Sudirman pada tanggal 27 Agustus 2016 yang lalu. Melihat pada malam kejadian dia tidak ada di lokasi. Tapi ada di mana? Nanti kami akan hadirkan orang-orangnya," imbuhnya.
Kalau terkait fakta yang lain mulai dari penangkapan tanggal 31 Agustus 2016 itu sama semua dengan enam terpidana yang lebih dulu mengajukan PK.
Diantara para terpidana, kata Jutek, Sudirman memang punya keunikan sendiri. Tak pernah terdengar Sudirman disiksa atau dianiaya. Tapi faktanya tidak demikian, ternyata Sudirman juga mengalami penyiksaan seperti yang dialami para terpidana lainnya.
"Saya tadi bertemu dengan Sudirman cukup lama. Hampir setengah jam tadi saya berbicara berdua dengan Sudirman. Dia perlihatkan ada beberapa bagian tubuhnya yang cacat sampai hari ini. Artinya Sudirman juga mengalami siksaan. Mengalami hal yang sama dengan para terpidana lainnya selama dia diperiksa," ungkap Jutek.
Jutek mengatakan bukan hanya tubuhnya yang sampai mengalami cacat, penyiksaan yang dialaminya juga membuat psikologis Sudirman terganggu karena sempat trauma.
Berkat pendampingan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kondisi Sudirman kini sudah lebih tenang dan siap menjalani Sidang PK.
"Kami berterima kasih kepada LPSK yang sudah memberikan perlindungan full kepada Sudirman. Pendampingan, pengamanan fisik dan juga pengobatan psikologi," ujar Jutek.
"Sama dengan terpidana lainnya kami juga berharap Sudirman akan mendapatkan keadilan. Itu sebabnya kami setelah menerima surat kuasa dari Sudirman kami tidak berlama-lama. Hanya jarak 34 hari kami kebut untuk menyelesaikan memori PK-nya. Untuk kami susulkan supaya enggak ketinggalan dengan enam terpidana yang lain," lanjutnya.
"Sebagai penasihat hukum dan kuasa hukum tentu kami sangat optimis. Karena kami yakin dan optimis maka kami mengajukan permohonan. Kalau engga yakin dan engga punya bukti, engga mungkin kami mengajukan permohonan," pungkasnya.