Ntvnews.id, Makassar - Belakangan ini viral di media sosial, pemilik mobil membuat garasi yang menutupi badan jalan yang berlokasi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Makassar.
Keberadaan parkiran yang terbuat dari bahan rangka besi dan atap spandek tersebut dinilai mengganggu pengendara yang hendak melintas.
Memiliki tinggi sekitar 3 meter, parkiran ini dikelilingi oleh pagar besi yang mencakup setengah ruas jalan.
Akibatnya, jalan dengan lebar sekitar 4 meter ini hanya bisa dilalui oleh pengendara motor, sementara mobil tidak dapat melintas.
Mendapat berbagai kritikan dan dimintai supaya pemilik membongkarnya, ternyata sampai saat ini belum kunjung dilakukan secara total.
Pemilik rumah bikin parkiran mobil makan jalan (Instagram @makassar_iinfo)
Sementara, melansir dari keterangan postingan akun Instagram @makassar_iinfo, dikatakan bahwa pemilik garasi mobil tersebut adalah H Agus (56).
Tak ingin rugi, Agus meminta biaya ganti rugi Rp22 juta jika atap dan beton bekas garasinya tersebut mesti dibongkar.
Kata Agus, ia kembali didatangi lurah setempat di kediamannya pada Senin, 23 September 2024. Lurah meminta agar garasi dibongkar total karena masih menyisakan atap dan beton di pinggir jalan yang dianggap menghalangi jalan.
Dia menyadari jika memang garasi mobilnya itu bukan dibangun di atas lahan miliknya. Namun Agus berdalih sudah banyak mengeluarkan biaya saat dinding atau pagar garasi dibongkar lebih dulu.