Ternyata Ini Penyebab Anggota DPR yang Kritik Nurul Ghufron Tia Rahmania Dipecat PDIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 12:35
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Tia Rahmania Anggota DPR RI Fraksi PDIP Tia Rahmania (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan memecat Tia Rahmania dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI yang akan dilantik. Padahal, nama Tia Rahmania sempat menjadi sorotan saat ia mengkritik pimpinan KPK Nurul Ghufron ketika pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Bonnie pun menjelaskan mengapa dirinya bisa menggantikan Tia. Menurut Bonnie, dirinya menggugat Tia ke Mahkamah Partai pada Mei 2024 gara-gara dugaan penggelembungan suara.

Bonnie mengatakan, mulanya dia menggugat delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I kepada Bawaslu Banten pada Mei 2024. Kemudian delapan PPK diputuskan terbukti bersalah menggelembungkan suara dan terkena sanksi administratif.

"Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu," ujarnya.

Usai putusan Bawaslu itu, Bonnie melanjutkan sengketa ke Mahkamah Partai. Ia mengungkap alasan menggugat ke Mahkamah Partai, lantaran dirinya dan Tia sama-sama caleg dari PDIP Dapil I Banten.

"Mei, tanggal 13, 14, bawa langsung ke Mahkamah Partai. Itu panjang sidangnya. Mahkamah Partai memutus sekitar bulan Agustus," kata dia.

Putusan Mahkamah Partai lantas dibawa ke Mahkamah Etik, hingga akhirnya PDIP memecat Tia Rahmania. Walau begitu, Bonnie tak menjelaskan isi putusan Mahkamah Partai, maupun Mahkamah Etik.

Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Ini diketahui berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Tia dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).

Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.

x|close