5 Hal Mengejutkan dari Kasus Guru dan Siswi Wikwik di Gorontalo, Dilakukan Berulang Kali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 13:03
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan (Instagram @info.makasar)

Ntvnews.id, Gorontalo - Video asusila guru dan siswi di Gorontalo telah menjadi viral di platform media sosial seperti X, Instagram, dan TikTok. Mengenai video ini, paman dari korban dilaporkan telah melaporkan kejadian tersebut kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.

Wakapolres Gorontalo, Ryan Hutagalung, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap DH (57), seorang guru yang diduga terlibat dalam video tersebut. Berikut adalah rangkuman fakta terkait kasus video asusila ini.

Dilakukan Berulang Kali

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman <b>(Instagram)</b> Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman (Instagram)

Penyidik dari PPA Gorontalo, Brigadir Polisi Jabal Nur mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa DH sudah lama mendekati korban tepatnya pada 2022 saat korban di bawah umur. Pendekatan ini berlanjut sampai DH berani berhubungan badan.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelas dia. Kemudian kejadian serupa terulang kembali pada Januari 2024 di ruangan milik DH.

Jabal menjelaskan bahwa mereka terlibat dalam suatu hubungan romantis. Siswi yang menjadi yatim piatu tersebut diduga terpesona oleh perhatian yang ditunjukkan oleh DH. Akibatnya, dia mulai merasakan perhatian yang lebih dari DH, seolah-olah DH adalah seorang ayah baginya.

DH Ditetapkan Tersangka

Setelah mendengarkan keterangan dari 8 saksi, kepolisian akhirnya menetapkan DH tersangka. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menjelaskan bahwa DH ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, dilansir dari akun Instagram @gtlo.karlota, Kamis.

Polres Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti. Deddy juga mengungkapkan bahwa DH dikenakan tuduhan berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," tambahnya.

Guru Dikeluarkan dari Sekolah

Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan <b>(Instagram @info.makasar)</b> Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan (Instagram @info.makasar)

Tindakan yang dilakukan DH mengakibatkan dia dinonaktifkan oleh institusi pendidikan tempatnya mengajar. Menurut kepala sekolah RB, DH sudah tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar sejak video yang memperlihatkan dirinya menjadi viral.

Mengenai kemungkinan pemindahan atau mutasi DH, dia menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi DH.

Siswi Dikeluarkan dan Dipindahkan

RB menyatakan bahwa setelah video tersebut viral di media sosial, siswi tersebut enggan untuk kembali ke sekolah. "Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswi itu sudah tidak mau lagi sekolah," ujarnya.

Meskipun demikian, siswi itu sebenarnya telah dikeluarkan dari sekolah karena dianggap telah melanggar peraturan yang ada. Namun, RB menyatakan akan membantu mencarikan sekolah baru untuknya. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswi yang menjadi korban.

Kemenag Gorontalo Buka Suara

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) <b>(Kemenag)</b> Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) (Kemenag)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Mahmud Y Bobihu, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menanggapi peristiwa tersebut.

Mereka telah memberhentikan DH dari posisinya sebagai guru dan mengalihkannya ke jabatan struktural terendah di Kementerian Agama. Mengenai statusASN DH, Kemenag Provinsi Gorontalo kini masih menunggu keputusan hukum yang final, yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.

"Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja. Bila telah ada keputusan tetap, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," tambahnya,

x|close