Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR dan politikus PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, batal dilantik sebagai anggota DPR untuk periode 2024-2029. Hal yang sama juga dialami oleh calon legislatif terpilih dari PDIP, Tia Rahmania.
Keputusan ini tercantum dalam salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR pada Pemilu 2024, yang diakses melalui laman resmi KPU. Nah, berikut Profil Rahmad Handoyo:
Rahmad Handoyo adalah anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Secara akademis, ia merupakan lulusan Universitas Trisakti pada Program Studi Manajemen tahun 2003-2004. Selain itu, Rahmad juga menyelesaikan pendidikan guru di Lembaga Pendidikan DPP PDIP pada tahun 2012.
Rahmad tercatat pernah berperan aktif sebagai pengurus di Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia pada tahun 2016, dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia pada periode 2014-2019.
Ia pernah memimpin Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) sebagai direktur utama pada periode 2000-2004. Setelah itu, Rahmad juga sempat menjabat sebagai tenaga ahli Fraksi PDIP dari tahun 2005 hingga 2014, serta menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019.
Rahmad Handoyo sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus perundungan menghambat upaya Indonesia dalam mencetak dokter spesialis. Ia menekankan bahwa dampak perundungan sangat serius, seperti menyebabkan stres, depresi, hingga kasus bunuh diri.
Oleh karena itu, Rahmad Handoyo meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus bunuh diri dokter spesialis tersebut diberhentikan dari kampus dan dikenakan sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera. Selain itu, ia juga mendorong polisi untuk menyelidiki dan menginvestigasi kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.