Umar Kei Bantah Aniaya Stafsus Arsjad Rasjid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 15:37
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Umar Kei saat mendatangi Polda Metro Jaya. Umar Kei saat mendatangi Polda Metro Jaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei membantah menganiaya Staf Khusus (Stafsus) Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Arif Rahman. Sebab jika itu benar ia lakukan, menurut Umar kondisi Arif pasti luka parah bahkan hilang nyawa.

Hal ini Umar nyatakan, saat mendatangi Polda Metro guna diklarifikasi atas laporan dugaan penganiayaan yang dibuat Arif.

"Tidak pernah tangan saya jatuh, kalau tangan saya jatuh, pasti berlumuran darah bahkan mati, tapi saya tidak pernah merasa," ujar Umar kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Meski demikian, Umar memastikan akan taat hukum. Ia memutuskan menghadiri pemanggilan kepolisian pada hari ini.

"Tapi sebagai warga negara yang baik, kita negara hukum, dia lapor saya, ya saya wajib dipanggil dan saya hari ini saya hadir dalam rangka surat klarifikasi dari teman-teman Polda," kata dia.

Karena tak merasa melakukan penganiayaan, Umar merasa tak perlu ada restoratif justice maupun berkomunikasi dengan pelapor.

"Saya merasa bahwa tidak ada masalah. Jadi kalau saya.., (berarti) ada masalah," kata dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid, Arif Rahman mengaku jadi korban pengeroyokan di Menara Kadin, Jakarta. Karenanya ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapor ialah Umar Ohoitenan alias Umar Kei.

"Iya betul (membuat laporan). Pengeroyokan sebenarnya. Jadi, (terjadinya) di gedung Menara Kadin," ujar Arif Rahman kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Laporan Arif Rahman teregistrasi dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pihak Umar Kei sendiri melaporkan balik Arif. Sebab, kata Umar anak buahnya terluka akibat dianiaya oleh orang-orang suruhan Arif saat di Menara Kadin. Arif sendiri diketahui merupakan Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila (Sekjen PP). 

x|close