Motif Teman Rekam Video Wikwik Guru dan Murid di Gorontalo: Yakinkan Istri Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 16:57
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Perekam video guru dan siswi di Gorontalo Perekam video guru dan siswi di Gorontalo (X @VoordeDirk)

Ntvnews.id, GorontaloMedia sosial sedang dihebohkan atas kemunculan sebuah video syur guru dan murid Gorontalo yang sedang viral. Polda Gorontalo pun telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap siswanya di sekolah yang sama. 

Sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh paman korban pada tanggal 23 September 2024, Kapolda Gorontalo, AKBP Deddy Hereman, mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan kasus yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. 

Sejak awal laporan diterima, Polda Gorontalo telah bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini, Polres Gorontalo mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa 8 saksi, termasuk korban, sebelum akhirnya DH jadi tersangka. 

Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan <b>(Instagram @info.makasar)</b> Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan (Instagram @info.makasar)

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers seperti dilansir dari akun Instagram @gtlo.karlota.

Selain itu, polisi juga mengungkap motif sebenarnya dari perempuan yang menggunakan baju pramuka yang sempat muncul di menit awal video syur antara guru dan murid Gorontalo itu yang dengan sengaja memasang kamera tersembunyi.

“Video itu sendiri diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku,” terang Deddy.

Oknum Guru dan Murid di Gorontalo <b>(Twitter)</b> Oknum Guru dan Murid di Gorontalo (Twitter)

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa video itu direkam pada tanggal 9 September 2024 di kediaman teman dari korban. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti yang signifikan. 

Karena tindakannya, DH dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan berisiko menerima hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

x|close