Ntvnews.id, Jakarta - Pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Walaupun Prabowo-Gibran telah resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU pada 24 April 2024, mereka belum bisa langsung dilantik karena harus menunggu hingga masa jabatan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih menjabat selesai.
Pelantikan presiden terpilih 2024 tidak bisa dilangsungkan segera setelah penetapan hasil Pilpres, sebab masih ada sejumlah tahapan yang harus dijalani. Saat ini, jabatan presiden dan wakil presiden masih dipegang oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Selain itu, beberapa persiapan administratif dan seremonial harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga negara, termasuk MPR RI, guna memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan aturan konstitusional dan lancar. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyebut bahwa pelantikan presiden terpilih 2024 akan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet dilansir Antara.
Penggunaan TAP MPR ini berbeda dengan beberapa periode sebelumnya, di mana proses pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR. Berikut ulasan lengkap Liputan6.com, Rabu (25/9/2024).
Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih 2024
Pelantikan Prabowo dan Gibran telah dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal tersebut sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang proses demokrasi yang dimulai dari tahapan pemilu hingga penyerahan kekuasaan dari pemerintahan sebelumnya.
Jeda antara penetapan hasil Pilpres dan pelantikan presiden terpilih 2024 juga memberikan kesempatan bagi pemerintahan yang masih menjabat untuk menuntaskan program-program yang sedang berjalan.
Prabowo-Gibran. (Antara)
Selain itu, presiden dan wakil presiden terpilih dapat memanfaatkan waktu ini untuk membentuk tim transisi, menyusun rencana kerja awal, serta berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait peralihan kekuasaan.
Penetapan tanggal 20 Oktober 2024 sebagai hari pelantikan presiden terpilih juga mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota legislatif baru. Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, anggota DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal, yakni pada 1 Oktober 2024.
Hal ini memungkinkan lembaga legislatif yang baru terpilih untuk turut serta dalam prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan peran konstitusional mereka.
Pelantikan presiden terpilih 2024 pada 20 Oktober 2024 akan menjadi momen penting bagi Indonesia. Acara tersebut tidak hanya menandai dimulainya kepemimpinan baru, tetapi juga menjadi simbol keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia.