Guru yang Wik-wik sama Siswi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 17:22
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Guru yang Wikwik dengan Siswi Guru yang Wikwik dengan Siswi (Instagram)

Ntvnews.id, Gorontalo - Oknum guru dan siswi di Gorontalo viral di media sosial usai video asusila mereka tersebar di media sosial dan jadi sorotan publik.

Dalam video berdurasi 5.58 menit tersebut, menampilkan siswi yang memakai baju sekolah lengkap dengan hijab, masuk ke sebuah ruangan bersama gurunya.

Kemudian, mereka melakukan adegan tak pantas dan aksinya terekam oleh kamera yang sebelumnya, ponsel disimpan wanita berbaju coklat di sudut ruangan.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP mengatakan memang saat ini sudah menerima laporan soal adanya video viral tersebut.

Kemudian pihaknya, kata dia saat ini sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk pelapor dan terlapor, juga telah menetapkan tersangka DH dengan sejumlah pasal yang menjeratnya.

"Dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata dia, dikutip dari tribratanews gorontalo polri Kamis, 26 September 2024.

"Diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," sambungnya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman <b>(Instagram)</b> Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman (Instagram)

Selanjutnya, Deddy menguraikan bahwa kronologis kejadian sejak awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH, sehingga pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara.

Sedangkan perbuatan persetubuhan kali pertama dilakukan sekitar bulan Januari 2024, dan terakhir bulan September 2024 yang dilakukan di salah satu rumah teman korban diwilayah Kecamatan Limboto Barat.

x|close