Terancam 5 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Ibu Kandung Siksa Anak dengan Sabuk di Medan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 17:21
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anak Korban Cambuk Ibu Kandung Anak Korban Cambuk Ibu Kandung (Twitter)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang ibu tega menyiksa anak kandungnya sendiri menggunakan sabuk ikat pinggang hingga mengalami memar cukup parah di bagian punggung. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Akibat tingkat kejam ibu kandung, kini sang anak sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berikut beberapa fakta ibu kandung siksa anak dengan sabuk, diarsir berbagai sumber:

1. Sudah Ditetapkan Tersangka

Ibu Kandung Cambuk Anak <b>(Twitter)</b> Ibu Kandung Cambuk Anak (Twitter)

Setelah melakukan beberapa penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah menetapkan DT (38) sebagai tersangka.

"Iya, benar (jadi tersangka dan ditahan), karena ibu kandungnya (korban) sudah kita amankan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga.

2. Korban Cerita ke Guru

Ketika sekolah, korban memberikan diri untuk bercerita kepada guru atas perbuatan ibunya kepada dirinya. Atas aduan dari korban, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

3. Tidak Hanya Sendiri

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ibu kandung tidak hanya dilakukan kepada satu orang anaknya, melainkan saudara laki-lakinya juga pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sang ibu.

4. Luka Cukup Parah

Ketika korban menunjukan bekas luka kepada pihak sekolah dan ternyata lukanya cukup parah di bagian punggung hingga seluruh bagian punggung dipenuhi bekas luka berwarna merah kehitam-hitaman.

5. Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka DT yang merupakan ibu kandung dari korban kekerasan terhadap anak diperkirakan akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini merujuk pada Undang-undang perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, pasal 80 (1) Jo. Pasal 76 c,  pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Namun jika mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

x|close