Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Total ada tiga orang yang terkena cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Selain Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT dan ROC juga dicekal KPK. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," papar Tessa.
Pencegahan dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Ketiganya dicegah selama enam bulan.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," papar Tessa.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tapi, Tessa belum mau menyampaikan lebih lanjut perkembangan penyidikan perkara itu.
Sebelumnya, rumah Awang Faroek Ishak digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (24/9/2024).