Ntvnews.id, Jakarta - Dikutip dari akun mood Jakarta, Siswi yang berhubungan badan dengan gurunya di Gorontalo dikeluarkan dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo. Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Deddy mengungkapkan sahabat korban berniat memberi bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku. Disebutkan bahwa keluarga pelaku tidak percaya ketika diberi tahu sebelumnya.
DH kini telah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran. Deddy mengatakan DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.
Pelaku DH yang merupakan guru bahasa Indonesia di Madrasah Aliyah itu memanfaatkan situasi korban yang diduga yatim piatu untuk bisa mendapat keuntungan.
Menurut keterangan kepolisian, DH (57) dan PPT (16) telah melakukan aktivitas tersebut sejak tahun 2022.
"Kronologis kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman pada Rabu (25/9).
Video mesum guru dan murid tersebut viral di media sosial. Netizen mengutuk aksi bejat keduanya.