Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai kala menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Uang yang disita sebesar Rp 250 juta.
"Ada beberapa pecahan uang asing kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp 250 juta," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Dari penggeledahan itu penyidik turut menyita barang bukti elektronik. Penyidik hingga kini masih menelaah barang bukti yang didapat.
"Tentunya sekarang masih dianalisis, karena selain dari uang tunai yang kita peroleh, juga ada barang bukti elektronik, yang kita agak lama analisisnya tentunya barang bukti elektroniknya ya. Karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," papar Asep.
Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Mendes di Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Rumah milik kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini, digeledah terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019 sampai 2022. Dalam kasus itu, Abdul Halim juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Sebelum menjadi Mendes, Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jatim 2014-2019.