Dipecat PDIP, Tia Rahmania Melawan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 08:30
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tia Rahmania Tia Rahmania (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Tia Rahmania melawan. Usai dipecat PDI Perjuangan (PDIP) sehingga gagal dilantik menjadi anggota DPR RI, Tia menggugat partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

Tia menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP. Ia pun membantah melakukan penggelembungan suara agar lolos menjadi anggota DPR RI.

"Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," ujar kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, Kamis (26/9/2024).

Gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus. Menurut Purbo, sampai saat ini pihaknya tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai PDIP.

"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," jelas Purbo.

"Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini," sambungnya.

Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Posisinya lantas digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menjelaskan, awalnya pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di delapan kecamatan itu melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

"Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Boni, maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Menurut Ronny, sesuai aturan internal PDIP, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Karenanya pada 30 Agustus 2024, pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

"Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi," tuturnya.

"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," sambungnya.

Kemudian pada tanggal 23 September 2024, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI, dimana tak ada nama Tia karena digantikan Bonnie.

x|close