Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi hal teknis seperti soal pembelian gas.
Hal itu disampaikan JK, saat ditanya soal Perpres No.5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dalam sidang terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, di kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," ujar JK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
JK yang datang sebagai saksi meringankan untuk Karen, menjelaskan urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur atau diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi.
"Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak," tutur JK.
"Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli dimana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," imbuhnya.
Diketahui, Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Pada surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.