LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Hadirkan Bukti Ekstraksi Ponsel, Otto Hasibuan: Bukti Saintifik yang Tak Bisa Dibantah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 11:52
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana, Otto Hasibuan saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024). Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana, Otto Hasibuan saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina, Jumat, 27 September 2024.

Dalam persidangan kesepuluh ini, tim kuasa hukum menghadirkan bukti berupa hasil ekstraksi ponsel. Selain itu, persidangan ini menghadirkan seorang ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar.

"Kami akan menghadirkan Rismon Sianipar sebagai ahli IT, yang kemarin telah disetujui majelis hakim untuk dimintakan kesediaannya melakukan ekstraksi percakapan antara Widi dan Vina," ujar ketua tim kuasa hukum enam terpidana, Otto Hasibuan saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024).

Dia menilai hasil ekstraksi ponsel merupakan bukti saintifik yang tidak bisa dibantah. "Luar biasa kali ini kita berhasil mengekstraksi ponsel, karena ini adalah bukti saintifik yang tak bisa dibantah," sambungnya.

Dia mengatakan di dalam ponsel tersebut terjadi percakapan antara Vina dan rekannya, Widi. "Terakhir percakapan dan SMS (antara Vina dan Widi) itu pukul 22.14 WIB. Padahal, dari fakta-fakta dipersidangan, bahkan diputusan hakim dikatakan polisi sudah ada di tempat kejadian pada pukul 22.30 WIB, jadi selisihnya hanya 16 menit."

Baca Juga: LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Digelar di Sejumlah TKP Kematian Vina Cirebon

"Bagaimana mungkin bisa terjadi polisi sudah ada disana pukul 22.30 WIB, tapi Vina masih melakukan percakapan. Jadi tidak mungkin dalam waktu 16 menit terjadi pembunuhan, kemudian polisi datang," tambah Otto Hasibuan.

Sementara dari dakwaan jaksa, ungkap Otto Hasibuan, peristiwa itu disebutkan mulai dari pukul 21.15 WIB. "Artinya, kalau dari dakwaan dikatakan pukul 21.15 WIB sudah terjadi peristiwa pembunuhan, mulai ditabrak, dipukul dan sebagainya. Bagaimana mungkin pukul 21.15 WIB sudah kejadian, padahal jam 22.14 WIB, Vina masih melakukan percakapan. Jadi membuktikan fakta itu tidak benar," imbuhnya.

Kehadiran Rismon Sianipar diharapkan bisa membuka kasus kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky). "Ini salah satu persidangan yang betul-betul terjadi di Indonesia ini yang bisa berhasil kita buktikan seperti ini. Ini pertama kali. Banyak hal-hal saintifik yang kita ajukan, tapi mengenai scientific evidence ini bisa kita buktikan."

"Mudah-mudahan ini menjadi awal baru, babak baru, dalam perkara hukum kita dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim, maka hakim-hakim yang lain akan berani membuka seperti ini. Demi terbuktinya kebenaran yang materil," tukas Otto Hasibuan.

 

x|close