Ribuan Hakim RI Bakal Mogok Kerja 5 Hari, Protes Gaji dan Tunjangan Kecil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 16:48
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi hakim. (Antara) Ilustrasi hakim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan mogok massal. Ini dilakukan dengan cara mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Gerakan yang dinamai Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini, merupakan wujud protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," ujar Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, Jumat (27/9/2024).

Fauzan menjelaskan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Hingga kini PP tersebut, menurutnya belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," kata Fauzan.

Fauzan mengungkapkan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis kala mereka pensiun.

Di samping gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” kata Fauzan.

Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi. Karena, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup. Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.

"Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.

Para hakim pun mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012. Mereka tidak lagi menerima remunerasi. Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.

"Permasalahan akan muncul ketika seorang hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari hakim yang bersangkutan," tandas Fauzan.

Tags

x|close