KPK Bakal Lelang Porsche Sampai McLaren Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 17:02
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Antara) Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang mobil mewah Porsche hingga sepeda motor Harley Davidson milik mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipraktikto, guna melelang kendaraan tersebut.

Selain Porsche dan Harley, mobil McLaren serta motor Scooter milik wanita itu juga akan dilelang KPK.

"Tadi saya liat ada roda empat berbagai jenis mulai dari Porsche dan McLaren, sudah ada yang lain, roda dua dari Harley Davidson sampai scooter," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Ia menjelaskan, proses lelang kendaraan mahal itu akan dilakukan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) pada Desember mendatang.

"Kalau tidak salah nanti di acara Hakordia dilaksanakan sekitar gedung (KPK) ini," kata dia.

KPK sebelumnya menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari (RW). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," ujar Tessa, Sabtu (8/6/2024).

KPK turut menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. Lalu, uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar. "

Aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini. Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

Rita ialah terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rita pun terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan guna mengurus perkara yang bergulir di KPK.

x|close