Gila! Viral Lagi Video Mesum Pelajar Demak di Dalam Kelas, Ditonton Teman-temannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 16:57
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Demak mengambil tindakan berdasarkan laporan mengenai tindakan asusila terhadap anak yang disampaikan oleh AB (42), yang merupakan penduduk Dukuh Sekaran, Desa Mranak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. 

Korban, MKR (14), seorang siswa kelas 3 SMP, mengalami tindakan dari pelaku RAM (17), seorang pelajar kelas 2 SMA, yang tinggal di Desa Cabean, Kecamatan Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di dalam ruang kelas SDN Cabean 2, yang terletak di Desa Cabean, Kecamatan Demak.

Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan <b>(pixabay)</b> Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans biru putih, satu buah celana dalam warna pink, dan satu buah kaos dalam warna putih,” ujar AKP Winardi dilansir akun Instagram @demakhariini.

Kejadian ini dimulai saat korban, bersama dua rekannya, V (12) dan A (11), mengayuh sepeda onthel menuju Desa Cabean untuk memfotokopi pekerjaan sekolah. Saat mereka dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan RAM, yang kemudian mengundang mereka untuk masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2.

“Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan pencabulan,” terangnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Demak Hari Ini (@demakhariini)

Dengan sangat disayangkan, kejadian tersebut dilihat oleh beberapa saksi, seperti R (12), RA (12), dan KA (11), yang mendokumentasikan insiden itu dengan ponsel mereka. 

Perekaman ini bisa menjadi bukti yang relevan, dan setelah kejadian itu, korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak sekolah, yang selanjutnya menghubungi orang tua korban.

“Pelapor, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pernyataan dari saksi-saksi, laporan visum et repertum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, serta analisis video, Polres Demak berhasil menangkap RAM pada hari Senin, 23 September 2024, di kediamannya.

“Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Winardi.

x|close