Filmnya Viral, Mabes Polri Turun Tangan Buru 3 Pembunuh Vina Cirebon

NTVNews - 16 Mei 2024, 14:05
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Poster Film Vina: Sebelum 7 Hari. Poster Film Vina: Sebelum 7 Hari.

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rusdiana (Eki) di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam, kembali jadi sorotan. Ini terjadi usai film terkait peristiwa itu, Vina: Sebelum 7 Hari, tayang dan viral di media sosial.

Ada tiga orang yang diduga pelaku, yang belum tertangkap hingga kini. Mabes Polri pun turun tangan.

"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap," ujar Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Kombes Pol Ahrie Sonta dalam akun X-nya, Kamis (16/5/2024).

Ketiga orang tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lebih lanjut, Ahrie membuka partisipasi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini, untuk selanjutnya disampaikan ke petugas.

"Bila ada informasi, bisa sharing ya," ucapnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis kepada delapan dari total sebelas pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017. Mereka antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal. Para pelaku divonis hukuman seumur hidup, kecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.

Sementara tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu Andi, Dani, serta Pegi alias Perong.

Halaman
x|close