Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rusdiana (Eki) di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam, kembali jadi sorotan. Ini terjadi usai film terkait peristiwa itu, Vina: Sebelum 7 Hari, tayang dan viral di media sosial.
Ada tiga orang yang diduga pelaku, yang belum tertangkap hingga kini. Mabes Polri pun turun tangan.
"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap," ujar Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Kombes Pol Ahrie Sonta dalam akun X-nya, Kamis (16/5/2024).
Ketiga orang tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lebih lanjut, Ahrie membuka partisipasi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini, untuk selanjutnya disampaikan ke petugas.
"Bila ada informasi, bisa sharing ya," ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis kepada delapan dari total sebelas pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017. Mereka antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal. Para pelaku divonis hukuman seumur hidup, kecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.
Sementara tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu Andi, Dani, serta Pegi alias Perong.
Adapun putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Usai kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.
Pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon adalah sekelompok geng motor. Kedua korban saat tewas dibunuh masih berumur 16 tahun.