Ntvnews.id, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky pada Jumat (27/9/2024) berlanjut dengan pemeriksaan setempat.
Majelis hakim dan tim kuasa hukum enam terpidana datang langsung ke pemeriksaan setempat atau sidang di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang di TKP kematian Vina dan Eky diusulkan tim kuasa hukum enam terpidana agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh tentang kondisi dan situasi langsung, mulai dari SMPN 11 Cirebon, jembatan flyover Talun, hingga belakang showroom.
Kuasa hukum Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti yang turut hadir dalam pemeriksaan setempat, mengatakan sebetulnya yang terjadi pada 2016 versi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan kenyataannya sangat berbeda.
"Kalau versi BAP seolah-olah ada penganiayaan, pemerkosaan di belakaang showroom. Sejak 2016, saya meyakini dari lokasi, keramaian sekeliling, tidak mungkin dilakukan di tempat itu," ujar Titin saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024).
Dia juga menyinggung klaim Aep yang bisa mengenali wajah dan bentuk hidung pelaku pembunuhan dari jarak 50 meter meskipun penerangannya minim.
"Dari jarak pandang Aep yang katanya melihat 50 meter, berdasarkan BAP, dan tertuang dalam putusan, tetapi kenyataannya, jaraknya itu 120 meter, dan jalannya agak menikung, nggak akan kelihatan," sambungnya.
Titin menegaskan, rekayasa kasus kematian Vina dan Eky sangat jelas pada 2016. "Hanya waktu itu saya susah memberi penjelasan ke majelis hakim, apalagi ke jaksa," tambahnya.
Apalagi, pada lanjutan sidang PK hari ini berisi agenda pemeriksaan saksi mengungkap ekstraksi ponsel. Ekstraksi percakapan ini diperoleh dari ponsel milik Widi, salah satu sahabat Vina yang mengaku masih melakukan kontak di menit-menit akhir kehidupan Vina pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam.
Hasil ekstraksi ini mengkonfirmasi percakapan Vina dengan Widi yang sempat terselip dalam berkas berkara keputusan sidang kasus Vina di 2016. Ekstraksi ponsel milik Widi diungkap ahli digital forensik Rismon Sianipar.
"Di sidang PK tadi terbukti ekstraksi percakapan ada yang dibuang oleh Polda Jabar, terutama mengenai Vina mengajak minum (minuman keras) kepada Widi. Ternyata itukan dihapus di dalam ekstraksi yang berkasnya ada di 2016."
"Itulah kenapa ketika Saka Tatal saat penangkapan Pegi (Setiawan) yang dipaksakan saat dimintai keterangan di Polda Jabar, saya sempat histeris, karena saya meyakini ini kecelakaan, kenapa mesti ada delapan yang dipidana," imbuhnya.
Titin mengaku, pada 2016 tidak pernah dilaksanakan pemeriksaan setempat.
"Tidak pernah. Waktu rekonstruksi memang jaksa dihadirkan, tetapi hanya mengikuti sesuai BAP. Kelihatan logikanya, fakta hukum pada waktu itu tidak digunakan," tukas Titin.