Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka KPK. Polda Metro telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada kasus ini.
"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).
Ada 17 orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelas dia.
Alex Marwata sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024 lalu. Alex dilaporkan karena bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK. Alex pun mengakui telah bertemu Eko.
"Saya belum dipanggil, baru staf yang diundang untuk klarifikasi," ujar Alex kepada wartawan. Alex menjawab pertanyaan soal sudah atau belum diperiksa polisi.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," kata Alex.
Menurut Alex, pada pertemuan tersebut Eko hendak melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja," tandas Alexander.