Ntvnews.id, Jakarta - Setelah menjalani rangkaian persidangan selama kurang lebih 24 hari sejak Rabu (4/9/2024), Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, resmi berakhir dan ditutup pada hari ini, Jumat (27/9/2024).
Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengirimkan berkas persidangan PK enam terpidana kasus Vina ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya, Majelis Hakim yang ditunjuk oleh MA akan memeriksa berkas tersebut untuk memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan PK yang diajukan enam terpidana yakni Rivaldi, Jaya, Eko, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
"Dari seluruh rangkaian persidangan yang telah kita lakui selama kurang lebih 4 minggu kita bersidang di sini. Di mana di dalam persidangan terdapat dinamika-dinamika yang timbul. Dan kami juga tidak luput dari berbagai macam kesalahan. Untuk itu saya mewakili majelis hakim meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada tim kuasa hukum maupun kepada para termohon," kata Hakim Ketua Arie Ferdian saat menutup sidang.
"Inilah akhir dari persidangan kita. Selanjutnya berkas perkara ini akan kami kirim ke Mahkamah Agung. Siapapun Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memeriksa kita serahkan sepenuhnya PK ini kepada beliau yang memutuskan," imbuhnya.
Hakim menyebut total ada 49 sampai 50 orang saksi yang dihadirkan pemohon dalam Sidang PK ini. Puluhan saksi itu terdiri dari saksi ahli, saksi fakta, saksi de auditu. Diantaranya Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Profesor Mudzakir, Chudry Sitompul, Reza Indragiri Amriel hingga kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, Titin Prialianti.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya Sidang PK enam kliennya dengan sangat baik.
"Pertama-tama saya bicara di sini atas nama pemohon PK, terpidana dalam kasus ini dan atas nama keluarga mereka dan atas nama tim penasihat hukum mereka dan atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada majelis. Pak ketua, anggota dan para panitera," kata Otto Hasibuan.
Meski banyak dinamika selama persidangan Otto mengaku respek dan hormat kepada majelis yang bisa memimpin sidang dengan sangat baik.
"Dan memberikan akses yang seluas- luasnya kepada kami khususnya kepada terpidana ini untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.
Otto menyatakan pihaknya menyadari yang memutuskan ini adalah Mahkamah Agung.
"Tetapi dengan kesempatan yang majelis berikan paling tidak itu menumbuhkan harapan yang besar bahwa ternyata kita memang sama sama ingin menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik baiknya," tukasnya.
Otto juga meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (termohon) bila ada kata-kata yang lebih kurang selama persidangan.
"Pastilah kami tidak ada niat yang buruk tapi mungkin itu adalah dinamika," pungkasnya.
Sidang PK enam terpidana kasus Vina resmi ditutup dengan agenda pamungkas pemeriksaan setempat atau cek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (27/9/2024). Sidang PK di lokasi kejadian dilaksanakan di tujuh titik TKP mulai dari jalan di depan SMP 11, tanah kosong hingga Jembatan Talun. Usai merampungkan agenda pemeriksaan setempat majelis hakim, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina (pemohon) dan tim jaksa penuntut umum (termohon) kembali ke PN Cirebon untuk mengakhiri Sidang PK.