Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto menyampaikan ucapan terima kasih kepada MPR RI karena telah mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun ucapan tersebut disampaikan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto saat menghadiri silaturahmi kebangsaan pimpinan MPR RI dengan keluarga Soeharto di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
"Kami mewakili keluarga besar Pak Harto menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya kepada pimpinan MPR dan seluruh anggota MPR yang telah secara bulat berketetapan untuk mencabut nama Pak Harto Mantan Presiden ke-2 dari ketetapan MPR," ucap Titiek.
Pada kesempatan itu, Titiek juga secara resmi meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan Soeharto selama memimpin Indonesia selama 32 tahun.
Baca juga: Bamsoet Serahkan Dokumen Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR Tentang KKN ke Pihak Keluarga
"Tadi Mba Tutut yang sudah menyampaikan tidak ada manusia yang sempurna, pasti yang sempurna hanya allah semata. Jadi pasti Bapak dalam perjalanan beliau memimpin bangsa ini ada hal-hal yang tidak berkenan di hati masyarakat," ungkap Titiek.
"Untuk itu kami, tadi disampaikan juga maaf yang sebesar besarnya. Namun, kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini," lanjutnya.
Tak hanya itu, Titiek berharap kebijakan-kebijakan yang baik dalam era Soeharto dapat dilanjutkan oleh pemerintah mendatang.
Di antaranya program Garis Besar Haluan Negara (GBHN), posyandu, pos daya, SD Inpres hingga pembangunan 999 masjid di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bamsoet Usulkan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
"Jadi untuk ke depan tidak perlu buang-buang waktu untuk untuk trial and error peraturan-peraturan atau bikin program baru, yang lama saja kita contek, kita lihat dengan keinginannya kita perbaiki sesuai dengan apa yang diperlukan sekarang," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi menyerahkan dokumen penghapusan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang KKN.
Dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga Soeharto yang dihadiri Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.
"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Suharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," ucap Bamsoet.