Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), mengaku bingung mengapa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dijadikan terdakwa korupsi. Sebab, JK menilai Karen sebatas menjalankan tugasnya sebagai pimpinan perusahaan pelat merah itu, dalam kaitan pengadaan LNG.
Hal ini disampaikan JK dalam sidang kasus korupsi pengadaan LNG dengan terdakwa Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK hadir sebagai saksi meringankan Karen.
"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK, Kamis (16/5/2024).
Mendengar jawaban itu, hakim lalu mencecar JK. "Ini kan berdasarkan instruksi kata bapak tadi kan?" tanya hakim. "Iya, instruksi," jawab JK.
"Instruksi Presiden nomor 1 ditujukan ke Pertamina?" tanya hakim. "Iya," jawab JK.
"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya hakim. "Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK.
JK mengaku mengetahui hal itu, lantaran saat itu menjadi wakil presiden.
Hakim pun lagi-lagi bertanya kepada JK apakah ia tahu Pertamina untung atau rugi untuk menjalankan instruksi itu. JK pun menjawab tak tahu.
Walau begitu, JK menilai, akan berbahaya apabila ada BUMN yang rugi, pimpinannya lalu harus dihukum.
"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," jelas JK.
Pernyataan JK itu disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim pun mengingatkan pengunjung untuk tidak tepuk tangan.
"Penonton tolong tidak ada tepuk tangan, karena di sini bukan menonton, kita mendengar fakta," tutur hakim.
Diketahui, Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Pada surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.