Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua di antaranya ditetapkan tersangka dan tiga lainnya masih didalami.
"Sedangkan yang tiga saat ini masih kita lakukan pendalaman. Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Menurut Wira, dua tersangka yang sudah ditangkap terindikasi melakukan perbuatan pidana.
"Melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grankemang," ucap Wira.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 tentang pengerusakan dan 170 serta 351 mengenai penganiayaan.
Sebelumnya, polisi mengaku telah mengantongi nama-nama 10 pelaku yang diduga dalang di balik pembubaran acara diskusi tersebut.
"Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Sabtu (28/9/2024).