Beredar di Media Sosial Curhatan yang Diduga Milik Siswi Korban Asusila Guru di Gorontalo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2024, 03:00
Deddy Setiawan
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
 Guru yang Viral Lagi 'Wik-Wik' Sama Siswi di Gorontalo Guru yang Viral Lagi 'Wik-Wik' Sama Siswi di Gorontalo (IG: info Negri)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus asusila yang melibatkan siswa perempuan dan guru berinisial DH di Gorontalo mencoreng wajah dunia pendidikan Tanah Air. Skandal ini mencuat setelah video mesum keduanya tersebar di media sosial dan polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. 

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengungkapkan adegan mesum antara tersangka dengan korban direkam menggunakan handphone milik teman korban.

"Perbuatan mereka direkam oleh rekan korban tanpa sepengetahuan tersangka dan korban," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan persnya, Rabu (25/9).

Deddy menerangkan kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 lalu korban memang dekat dengan tersangka, kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin hubungan asmara.

"Dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata dia, dikutip dari tribratanews gorontalo polri Kamis, 26 September 2024.

Namun belakangan, muncul unggahan di media sosial Facebook yang diduga sebagai siswi yang jadi korban asusila DH. Dalam postingannya, dia bercerita mengenai tindak asusila itu bisa terjadi.

Dalam curhatannya di media sosial, dia mengaku telah menerima pelecehan verbal hingga tindakan fisik yang lebih serius. Dia juga mengaku tengah berjuang meraih pendidikan melalui beasiswa sehingga merasa bingung karena tidak memiliki orang tua dan takut melapor.

Dia khawatir tidak akan dipercayai dan bisa dikeluarkan dari sekolah, yang akan menghancurkan harapannya untuk meraih cita-citanya. Karena ancaman dari gurunya, dia pun terpaksa mengikuti tindakan lebih lanjut meskipun awalnya menolak keras.

Baca Juga: Awal Mula Guru di Gorontalo Jerumuskan Siswi hingga Terlibat Skandal, Ternyata di Grooming!

Melalui unggahannya, korban meminta agar masyarakat tidak menilainya hanya dari video singkat yang beredar di media sosial. Dia menjelaskan bahwa penderitaan yang dialaminya berlangsung selama bertahun-tahun, bukan hanya beberapa menit dalam rekaman tersebut. Meski merasa malu, dia bersyukur akhirnya bisa bebas dari pelecehan yang selama ini menghantuinya.

Unggahan tersebut telah mendapatkan 1.118 like, 700 caption sedih, 568 senyum love, 108 caption love, dan telah dibagikan lebih dari 4 ribu kali. 

Sebagai informasi tambahan, pelaku yang merupakan guru telah ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik.

 

x|close