Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar di TKP, Begini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2024, 11:13
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky) pada Jumat, 27 September 2024. Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky) pada Jumat, 27 September 2024.

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap hasil pemeriksaan setempat sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dapat menjadi bahan pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak PK dari Rivaldi Aditya Wardana Cs. 

Dengan digelarnya sidang di tempat, berakhir pula seluruh rangkaian sidang PK enam terpidana di kasus ini.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky) pada Jumat, 27 September 2024.  

Sidang lapangan ini dihadiri majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum enam terpidana. Pelaksanaan sidang lapangan ini merupakan usulan dari ketua tim kuasa hukum enam terpidana, Otto Hasibuan

Sidang di tempat ini bertujuan untuk memberikan gambaran perbandingan antara putusan pengadilan pada tahun 2016 dengan keterangan yang disampaikan oleh sejumlah saksi di sidang PK yang menjelaskan jika para terpidana tidak berada di lokasi kejadian tewasnya Vina dan Eky pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam. 

Baca Juga: LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Selesai, Hakim Segera Kirimkan Berkas ke MA

Menanggapi hal ini, salah satu tim JPU Gema Wahyudi mengatakan, hasil sidang lapangan akan menjadi salah satu pembuktian bagi hakim Mahkamah Agung untuk memutuskan permohonan PK dari Rivaldi, Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, Eko Ramadhani, dan Hadi Saputra. 

"Persidangan di lokasi itu hasilnya bisa menambah pembuktian ke Mahkamah Agung, apakah peristiwa yang dimohonkan itu memang sesuai dengan keputusan yang terdahulu atau bagaimana," ujar Gema Wahyudi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (30/9/2024).

Diketahui, sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky telah selesai digelar di PN Cirebon. Sidang yang berlangsung selama 11 hari tersebut ditutup dengan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan di sejumlah TKP di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan di jembatan flyover Talun, Kabupaten Cirebon.

x|close