Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial video yang memperlihatkan guru inisial DH (58) di Kabupaten Gorontalo, berhubungan badan dengan siswinya sendiri. Polisi telah mengusut kasus ini, dan menetapkan DH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Lantas, bagaimana dengan kondisi korban?
Diketahui, siswi tersebut masih berusia 16 tahun. Ia mau berhubungan intim, usai terkena bujuk-rayu tersangka. Siswi kelas 12 itu merupakan anak yatim piatu. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan guru sekolahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja kondisi siswi korban kian membaik saat ini. Utamanya dari sisi psikologis.
"Saat ini kondisi korban baik," ujar Iptu Faisal kepada Ntvnews.id, Senin, 30 September 2024.
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyebut korban mengalami trauma akibat kejadian itu. Siswi tersebut juga mengaku tak mau lagi bersekolah.
Karenanya, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Gorontalo dilibatkan dalam persoalan ini, guna memberikan pendampingan kepada korban.
"Mereka akan melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah," kata AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Faisal melanjutkan, selain kondisinya kian membaik, korban saat ini tinggal di tempat yang aman, yakni bersama keluarganya.
"(Korban) tinggal bersama keluarganya," ucapnya.
Adapun dalam mengusut kasus ini, kata Faisal, kepolisian senantiasa melibatkan pihak terkait guna mendampingi korban. Salah satunya dari Dinas P3A Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, polisi menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi pun mengungkap modus pelaku menggauli siswinya yang masih di bawah umur itu. Kepada polisi, DH mengaku memang sudah menjalin hubungan dengan korban. Keduanya berstatus berpacaran.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Menurut Deddy, DH berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan sering membantu siswi itu.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," beber Deddy.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui (berhubungan badan)," imbuhnya.
Adapun untuk video yang viral, merupakan hasil rekaman sahabat korban. Tujuannya untuk memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai perbuatan bejat DH. Keluarga pelaku sebelumnya tak percaya saat diberitahu bahwa DH menjalin hubungan dengan siswinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DH Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tandas Deddy.