Pengakuan Siswi yang Wikwik dengan Guru di Gorontalo: Saya Dipaksa Berhubungan Intim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2024, 14:11
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Guru Berhubungan dengan Murid Guru Berhubungan dengan Murid (Instagram)

Ntvnews.id, GorontaloSeorang siswi di Gorontalo dengan berani membagikan pengalaman menyakitkannya sebagai korban pelecehan yang dilakukan oleh gurunya melalui sebuah unggahan di media sosial. Dalam curhatan itu, ia menjelaskan bahwa pelecehan tersebut bermula dari tindakan verbal

Pelecehan tersebut kemudian berlanjut ke tindakan fisik yang lebih serius. Siswi ini, yang sedang berjuang keras untuk menyelesaikan pendidikannya melalui beasiswa, awalnya merasa bingung karena tidak memiliki orang tua dan takut untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Semua berawal saat saya masuk sekolah di Gorontalo. Saya seorang yatim piatu seperti yang saya sampaikan video video yang beredar dengan seorang tiktoker saat wawancara saya,” kata siswi tersebut seperti dilansir dari akun Instagram @medsoszone. 

Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan <b>(Instagram @info.makasar)</b> Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan (Instagram @info.makasar)

“Pada satu hari, saya mulai mendapatkan pelecehan verbal. Dengan ucapan ucapan tidak pantas dari Guru. Saat itu saya tidak terlalu menanggapi dengan serius. Namun lama kelamaan mulai menyentuh seperti pundak, merangkul, dan lainnya,” tambahnya. 

Ia merasa khawatir bahwa dirinya tidak akan dipercaya dan justru akan dikeluarkan dari sekolah, sehingga menghancurkan harapannya untuk meraih masa depan yang lebih baik. Karena adanya ancaman dari gurunya, ia terpaksa mengikuti tindakan yang lebih lanjut meskipun pada awalnya menolak keras.

“Lama kelamaan saya mulai di paksa berhubungan intim. Awal awal saya sangat menolak. Tapi dengan ancaman dia mengeluarkan dari sekolah saya pun mengikuti. Mengapa saya tidak memiliki pacar. Karena saya takut untuk berpacaran, saya kasihan terhadap laki-laki yang menjadi pacar saya jika dia tahu tentang saya,” ungkapnya. 

Oknum Guru dan Murid di Gorontalo <b>(Twitter)</b> Oknum Guru dan Murid di Gorontalo (Twitter)

Dalam unggahan tersebut, korban meminta publik untuk tidak menilai dirinya hanya berdasarkan potongan video singkat yang beredar di media sosial. Ia menekankan bahwa penderitaan yang ia alami berlangsung selama bertahun-tahun, bukan hanya dalam durasi singkat video tersebut. 

Saya sangat bersyukur walau saya malu untuk video yang beredar. Saya tidak akan melarang atau menyuruh untuk berhenti menyebarkan karena itu adalah keinginan dan niat kalian masing masing ditanggung sendiri dengan Allah.

Sebagai tambahan informasi, pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

x|close