Sidang PK Pemeriksaan Setempat Kasus Vina, Enam Terpidana Tak Berada di TKP Saat Kejadian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2024, 15:03
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan saat Sidang Pemeriksaan Setempat di Flyover Talun, Cirebon/tangkapan layar NTV Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan saat Sidang Pemeriksaan Setempat di Flyover Talun, Cirebon/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina yakni Rivaldi, Jaya, Eko, Eka, Hadi, dan Supriyanto di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, telah berakhir. Sidang ditutup dengan agenda pemeriksaan setempat atau cek lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Pemeriksaan setempat yang digelar pada Jumat (27/9/2024) sesuai dengan permintaan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina agar menjadi bukti faktual.

Tiga Majelis Hakim yakni Arie Ferdian, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti hadir dalam sidang di lokasi.

Penelusuran TKP

Sejumlah lokasi yang disebut dalam persidangan ditelusuri satu persatu mulai dari SMP Negeri 11 Cirebon, warung Madura tempat Aep dan Dede membeli rokok serta tanah kosong di belakang showroom yang disebut sebagai lokasi tempat pembunuhan Vina dan Eky dalam BAP tahun 2016.

Selain itu sidang di lokasi juga digelar di flyover Talun tempat ditemukannya jenazah Vina dan Eky.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan mengatakan sidang di lokasi ini dilakukan agar bisa menjadi bukti yang faktual.

"Sekarang kita berdiri ini. Yang tempat katanya di sini adalah tempat mulainya lempar-lemparan. Ada orang lewat lempar-lemparan batu kemudian setelah itu dikejar dari sini sampai ke flyover. Sampai di flyover dipukul kemudian dibawa orangnya ke tempat sini depan. Kemudian di situ katanya dibunuh setelah dibunuh dibawa lagi ke playly over," kata Otto Hasibuan saat sidang pemeriksaan kasus Vina seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Today, Senin (30/9/2024).

"Nah, dengan melihat kejadian ini kan kita bisa melihat. Karena hakim pasti melihat mungkin enggak seperti itu? Berapa jauh?" imbuhnya.

Terkait jarak, ungkap Otto, ada saksi yang mengatakan 100 meter. Padahal banyak orang mengatakan 1 kilometer.

"Nanti kita lihat benar 100 meter? Ketika itu kita tanya kenapa kau bilang 100 meter. Karena saya naik motor jadi saya pikir itu 100 meter. Kalau itu kan bisa keliru. Tapi dengan adanya pemeriksaan setempat ini semua itu jadi faktual," tandasnya.

Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam pemeriksaan setempat sidang PK enam terpidana kasus Vina.

Otto Hasibuan menjelaskan dari beberapa lokasi tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Tidak ada satupun saksi yang melihat tentang adanya pembunuhan. Yang ada adalah berapa orang saksi melihat terjadi kecelakaan. Antara lain si Ismail dan juga termasuk Haryadi juga melihat ada termasuk Oki yang membalikkan mayat korban tersebut. Jadi inilah kesimpulan kita," ujar Otto.

"Saya ucapkan terimakasih kepada hakim yang berkenan hadir di tempat ini. Hakim di sini sungguh-sungguh ingin membuka kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya, di dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina kembali menghadirkan ahli digital forensik Rismon Sianipar. Dalam keterangannya Rismon menjelaskan hasil ekstraksi ponsel memuat percakapan Vina dengan teman-temannya.

Otto Hasibuan menyebut ada bagian percakapan yang hilang dari hasil ekstraksi percakapan di ponsel Vina dan barang bukti pada 2016 silam.

Dalam persidangan, Mega dan Widi dua sahabat Vina yang dihadirkan membenarkan isi dari SMS yang dikirim Vina ke ponsel Widi.

Jaksa Penuntut Umum Gema Wahyudi berharap hasil pemeriksaan setempat sidang PK enam terpidana kasus Vina dapat menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung. Sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak PK dari Rivaldi Cs. Dengan digelarnya sidang di tempat Berakhir pula seluruh rangkaian sidang para terpidana kasus ini

"Persidangan di lokasi itu hasilnya bisa menambah pembuktian kepada hakim Mahkamah Agung. Yang dimohonkan itu sesuai dengan keputusan yang lalu atau bagaimana?" kata Gema.

x|close