Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembubaran secara paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Polri, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan penindakan secara tegas aksi premanisme dengan alasan apa pun.
"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/9/2024).
Trunoyudo memastikan, Polri mengecam pembubaran paksa diskusi. Kepolisian pun telah melakukan penyelidikan secara cepat dan menangkap tersangka.
"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," kata dia.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Trunoyudo juga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.
"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," kata Trunoyudo.
"Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat," imbuhnya.
Diketahui, lima orang diamankan terkait pembubaran secara paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.