Terungkap, Setoran Pungli Rutan KPK Harus Dibayar Sebelum Tanggal 10

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2024, 16:25
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Setoran pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) harus dibayar setiap bulannya. Pungli itu harus dilunasi sebelum tanggal 10.

Hal ini diungkap mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Edy dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus ini. Menurut Edy, akan ada hukuman jika setoran tak dibayarkan.

Edy Rahmat yang hadir secara virtual dari Lapas Kejari Makassar, awalnya menyebut ada petugas Rutan KPK yang menawari jasa pengacara saat dia pertama kali ditahan di Gedung C1.

"Apa yang disampaikan petugas Rutan pada saat itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).

"Cuma menawarkan pengacara, Pak," jawab Edy.

"Saudara masih ingat siapa? Petugas Rutan yang mendatangi Saudara?" tanya jaksa lagi.

"Wardoyo, Pak," jawab Edy.

"Terus Saudara jadi pakai pengacara yang direkomendasikan Pak Wardoyo?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," jawab Edy kembali.

Menurut Edy, petugas Rutan lain menyampaikan harus mengikuti aturan. Ia mengatakan aturan itu berupa penggunaan handphone dan pembayaran setoran bulanan.

"Itu apa yang disampaikan? mengikuti aturan maksudnya bagaimana?" tanya jaksa.

"Mengikuti aturan, misalnya, Pak, harus kek dipaksa memakai HP dan membayar bulanan begitu, Pak," jawab Edy.

Kata Eddy, ada hukuman yang harus diterima apabila tak mengikuti aturan tersebut. Hukuman tersebut yakni dipindahkan ke ruang isolasi, harus bersih-bersih ruangan hingga pembatasan waktu olahraga.

"Apa yang disampaikan Pak Ubai, Ramadan Ubaidillah dan Pak Sopian ketika mengikuti aturan itu bagaimana? spesifiknya?" tanya jaksa.

"Spesifiknya itu Pak kalau tidak memakai HP itu kita diisolasi dan disuruh membersihkan ruangan dan olahraganya dibatasi, Pak," jawab Edy.

"Itu yang mereka berdua sampaikan? atau hanya Ubai saja atau Sopian?" tanya jaksa lagi.

"Dua-duanya, Pak, dan banyak juga yang sampaikan begitu, Pak," jawab Edy.

Edy mengaku menjalani masa isolasi di awal masa penahanan selama 14 hari. Dia mengatakan uang bulanan yang harus dibayarnya sebesar Rp5 juta.

"Total saksi diioslasi berapa lama?" tanya jaksa.

"14 hari, Pak," jawab Edy.

"Kalau iuran bulanan ada nggak disampaikan Pak Ubai dan Pak Sopian?" tanya jaksa lagi.

"Ada, Pak," jawab Edy.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Rp5 juta, Pak," jawab Edy.

Sementara untuk pemakaian handphone, ia harus diwajibkan membayar Rp20 juta. Walau begitu, Eddy mengaku hanya mampu membayar Rp17 juta.

"Jadi setelah itu kami kan, setelah itu memberikan nomor HP ke istri, istri komunikasi, istri bilang nggak sanggup Rp20 (juta) Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi Rp17 (juta) Pak," jawab Edy.

"Pada awalnya saksi diberikan HP untuk berkomunikasi dengan istri saksi?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Edy.

Jaksa lantas mendalami batas pembayaran setoran bulanan di Rutan KPK. Edy menjelaskan, setoran itu harus dibayarkan tak lewat dari tanggal 10 setiap bulannya.

"Ini kalau penagihan itu setiap awal, pertengahan atau setiap bulan?" tanya jaksa.

"Awal, Pak," jawab Edy.

"SPP bulanan setiap awal bulan. Tanggalnya saksi masih ingat?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak, awal bulan, Pak," jawab Edy.

"Ya ketika maksudnya jangan sampai lewat tanggal berapa gitu?" tanya jaksa.

"Ya jangan lewat-lewat tanggal 10, Pak, udah warning, Pak," jawab Edy.

Diketahui, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana (napi) di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.

x|close