Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji hari ini, 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, mereka telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif terpilih dari hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Hanya delapan partai politik yang berhasil lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Baca Juga: Sosok Romy Soekarno, Keponakan Megawati Pengganti Arteria Dahlan di DPR
Jumlah partai tersebut berkurang satu dibandingkan dengan periode 2019-2024, di mana terdapat sembilan partai. Pada periode tersebut, sebanyak 575 anggota DPR RI diambil sumpahnya.
Dalam Pileg 2024, KPU menyatakan bahwa total suara sah nasional mencapai 151.793.293 suara. Partai politik harus memperoleh minimal empat persen atau sekitar 6.071.731,72 suara untuk lolos ke parlemen.
Dari total suara tersebut, delapan partai politik berhasil melewati ambang batas parlemen dan mendapatkan kursi DPR untuk periode 2024-2029. Berikut jumlah kursi yang diperoleh partai politik berdasarkan suara terbanyak: