Geger Seorang Wanita Ngaku Bawa Bom dan Ingin Ledakan Pesawat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2024, 07:05
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi bom. Ilustrasi bom. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang wanita menyebabkan kehebohan di sebuah bandara setelah mengklaim membawa bom dan mengancam akan meledakkannya.

Dilansir dari The Thaiger, Selasa, 1 Oktober 2024, wanita asal Polandia tersebut terbang dari Da Nang, Vietnam, menuju Bangkok, Thailand, menggunakan pesawat Vietjet Thailand dengan nomor penerbangan VZ961.

Tidak dijelaskan bagaimana insiden ini bermula, tetapi wanita bernama Myrcik Malgoezata Ewelina itu mengaku membawa bom di dalam pesawat.

Pusat Keamanan Bandara Suvarnabhumi menerima laporan pada pukul 14.18 waktu setempat pada 26 September dari Pusat Kontrol Lalu Lintas Udara.

Baca Juga: Deretan Diplomat Termasuk dari Indonesia Selamat dari Ledakan Bom di Negara Ini

Setibanya di bandara, pesawat diarahkan untuk parkir di area yang terisolasi di sisi timur bandara. Ewelina ditahan oleh awak kabin dan petugas bandara, sementara 116 penumpang, termasuk bayi, dipindahkan ke Stasiun Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Petugas dari Kantor Polisi Suvarnabhumi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua penumpang, barang bawaan, dan barang pribadi mereka, tetapi tidak menemukan barang mencurigakan. Tidak ada barang berbahaya yang ditemukan dalam kepemilikan Ewelina.

Penyelidikan berakhir sekitar pukul 16.31 waktu setempat, dan penumpang lainnya diproses melalui prosedur kedatangan normal. Bandara mengonfirmasi bahwa insiden tersebut tidak mengganggu layanan atau penerbangan yang ada.

Baca Juga: 32 Orang Tewas Akibat Teror Bom Bunuh Diri dan Penembakan Brutal di Somalia

Ewelina masih ditahan oleh polisi untuk diinterogasi. Motif di balik tindakannya dan rincian lebih lanjut mengenai interogasi tersebut belum diumumkan.

Ewelina diperkirakan akan didakwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang tentang Pelanggaran Tertentu terhadap Navigasi Udara, karena menyebarkan informasi palsu yang menyebabkan kepanikan selama penerbangan. Hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara, denda hingga 200.000 baht (sekitar Rp 93 juta), atau keduanya.

Jika tindakannya terbukti memengaruhi keselamatan pesawat, ia dapat menghadapi hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun, dengan denda mulai dari 200.000 hingga 600.000 baht, atau keduanya.

x|close