Ntvnews.id, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Tiga unit DVR CCTV hotel kini telah disita polisi.
"Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita tiga DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024).
Penyitaan DVR dilakukan guna mendalami peristiwa pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu. Tujuannya untuk mengetahui identitas pelaku.
"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
DVR CCTV yang disita polisi, yakni DVR 1 atau hasil rekaman CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis. Kemudian, DVR 2 yakni rekaman pada meeting room dan restoran, serta DVR 3 atau hasil rekaman area koridor kamar.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa ialah saksi kunci inisial JW.
Ade Ary menjelaskan, JW ada di lokasi saat itu dan mengetahui rangkaian peristiwa pembubaran diskusi.
"JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Para tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.