Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita berbagai aset yang terkait kasus korupsi PT Timah. Kali ini aset yang disita ialah sebuah rumah mewah.
"Rumah milik Tersangka TN alias AN," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
TN atau Tamron Tamsil alias Aon, merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), atau perusahaan yang terkait dengan korupsi PT Timah.
ICW Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran: Hambat Pemberantasan Korupsi
Ketut menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Penyitaan dilaksanakan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Tim telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten," tutur Ketut.
Penyitaan dilakukan Tim Pelacakan Aset bersama tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. Ketut menjelaskan, properti tersebut diperoleh berdasarkan jual-beli pada 21 Juli 2018.
"Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," paparnya.
Setelah ini, tim penyidik Kejagung akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti rumah tersebut. Ini agar kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp271 triliun tersebut, bisa terungkap tuntas.
"Hal ini guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tandas Ketut.