Ntvnews.id, Jakarta - Pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 berlangsung hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.
Jumlah anggota DPR kini meningkat menjadi 580, dari sebelumnya 575 anggota.
Dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara itu, partai yang tidak memenuhi ambang batas termasuk Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Tepat oulul 10.20 seluruh anggoya dewan periode 2024-2029 mengucapkan sumpah janji anggota dewan.
Berikut rinciannya perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
1. PKB 68 kursi
2. Partai Gerindra 86 kursi
3. PDI Perjuangan 110 kursi
4. Partai Golkar 102 kursi
5. Partai NasDem 69 kursi
6. PKS 53 kursi
7. PAN 48 kursi
8. Partai Demokrat 44 kursi
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.