Segini Gaji Fantastis Anggota DPR RI: Rp75 Juta Per Bulan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2024, 11:19
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat paripurna DPR RI. (Antara) Rapat paripurna DPR RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 580 orang calon legislator akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk masa jabatan 2024-2029. Dengan adanya pelantikan tersebut, muncul pertanyaan terkait jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Berdasarkan informasi resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI untuk periode yang akan datang. Dasar Hukum Penentuan Gaji Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dengan resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini menjelaskan tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk mantan pejabat DPR dan janda atau duda mereka. Dalam regulasi ini, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:

Rapat Paripurna ke-18 DPR RI <b>(DPR RI)</b> Rapat Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

  1. Gaji anggota
  2. Gaji anggota yang merangkap wakil ketua
  3. Gaji anggota yang merangkap ketua

Rincian gaji pokok yang mengacu pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan gaji DPR RI:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan Anggota DPR RI Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh anggota DPR:

Adapun tunjangan yang didapat meliputi:

  • Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
  • Asisten anggota Rp 2.250.000.
  • Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
  • Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:

  • Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

  • Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024&mdash;2025 Keanggotaan DPR RI 2019&mdash;2024, Jakarta, Senin (30/9/2024).  <b>(ANTARA/Melalusa Susthira K.)</b> Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024, Jakarta, Senin (30/9/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:

  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:

  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Biaya perjalanan harian:

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

  • Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
  • Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
  • Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:

  • Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
  • Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
  • Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.

x|close