Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 580 orang calon legislator akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk masa jabatan 2024-2029. Dengan adanya pelantikan tersebut, muncul pertanyaan terkait jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Berdasarkan informasi resmi, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendapatan anggota DPR RI untuk periode yang akan datang. Dasar Hukum Penentuan Gaji Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dengan resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.
Peraturan ini menjelaskan tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk mantan pejabat DPR dan janda atau duda mereka. Dalam regulasi ini, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:
Rapat Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)
Rincian gaji pokok yang mengacu pada Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan gaji DPR RI:
Tunjangan Anggota DPR RI Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Rincian tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh anggota DPR:
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024, Jakarta, Senin (30/9/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian:
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok: