Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memeriksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) hingga pegawai KPK RI, terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Mereka diperiksa sebagai saksi. Total 19 orang telah diperiksa sebagai saksi.
"Telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara a quo. Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap Saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (1/10/2024).
Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana terkait kasus ini. Ade menegaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus yang menjerat pimpinan KPK itu.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," papar dia.
Polisi memastikan penyelidikan kasus ini berjalan secara profesional.
"Kami pastikan penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Diketahui, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan gara-gara bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Di samping ke Polda Metro Jaya, pertemuan itu juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alex sendiri mengaku pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan.
"Pertemuan sebelum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara," tandas Alexander, Minggu (29/9/2024).