KKP Ungkap Pengkajian PP 26/2023 dalam Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2024, 13:43
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi. Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, mengungkapkan bahwa Tim Kajian yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan pasir sedimentasi laut telah melakukan kajian mendalam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut selama lebih dari dua tahun.

Tim ini terdiri dari para pakar dari perguruan tinggi dan berbagai kementerian terkait.

Baca Juga:

Perpres Publisher Rights Pastikan Keadilan Ekonomi Bagi Industri Pers

Spesial Report: Komposisi Lengkap Anggota DPR RI 2024-2029, PDI Perjuangan Mendominasi

"Tim Kajian yang berisi dari orang-orang pakar di bidangnya, dari perguruan tinggi, kemudian kementerian lembaga, sudah mengkaji PP ini selama lebih dari dua tahun," katanya dikutip dari Antara.

Wahyu Muryadi <b>(Instagram @wahyumuryadi_official)</b> Wahyu Muryadi (Instagram @wahyumuryadi_official)

Wahyu meyakini bahwa kajian tersebut akan memberikan dampak positif, terutama dalam hal membersihkan endapan pasir laut yang dapat mengganggu ekosistem, termasuk terumbu karang.

Ia menekankan bahwa pembersihan sedimentasi harus dilakukan dengan metode yang tidak merusak ekosistem laut.

Salah satu fokus utama pemanfaatan pasir sedimentasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Wahyu menyoroti pentingnya pasir laut bagi pembangunan infrastruktur, seperti reklamasi dan pengembangan sarana prasarana pelabuhan, yang menjadi kebutuhan besar bagi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.

"Kemudian pasir lautnya dimanfaatkan untuk kepentingan domestik atau dalam negeri. Karena kita tahu kebutuhan untuk reklamasi, kebutuhan untuk membangun sarana-prasarana pelabuhan itu yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun swasta itu banyak sekali sehingga membutuhkan bahan urukan," jelasnya.

Adapun lokasi yang diizinkan untuk pengerukan pasir laut meliputi tujuh wilayah perairan di Indonesia, termasuk Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, dan perairan di sekitar Pulau Karimun dan Pulau Bintan.

Meski demikian, hingga saat ini, kegiatan pengerukan belum dimulai.

x|close