Ntvnews.id, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Penasaran dengan cara daftarnya seperti apa? Mari simak ulasannya di bawah ini.
CPNS (ANTARA)
Langkah awal bagi para pelamar adalah membuat akun di situs sscasn.bkn.go.id. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pelamar memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK 2024, hanya kategori tertentu yang diperbolehkan untuk melamar.
Setelah akun di sistem seleksi CPNS nasional (SSCASN) berhasil dibuat melalui situs resmi pemerintah, langkah berikutnya adalah memilih formasi dan instansi, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk pendaftaran? Pastikan kamu sudah memiliki dokumen umum seperti KTP, pasfoto, ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga (KK), surat lamaran, dan surat pernyataan.
Jika kamu memiliki dokumen tambahan seperti sertifikat kompetensi, silakan sertakan dalam kolom opsional yang disediakan.
Pelamar diwajibkan untuk mengisi semua kolom pertanyaan dengan teliti dan lengkap. Pilih jenis program yang sesuai dengan kriteria yang ada.
Misalnya, jika ada instruksi untuk menulis surat lamaran dengan tangan tanpa opsi ketik, pastikan untuk mengikuti petunjuk tersebut.
Jangan lupa untuk mencantumkan alamat domisili lengkap, termasuk kelurahan, kecamatan, negara, provinsi, serta kabupaten/kota.
Ilustrasi peserta ikut SKD (Antara/ Adeng Bustomi)
Selain itu, informasi tambahan seperti akun media sosial, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor handphone, dan tanda tangan di kolom yang telah disediakan.
Selanjutnya, pilih jenis seleksi PPPK yang diinginkan, lalu masukkan pilihan instansi dan formasi. Setelah itu, tentukan lokasi formasi dan lokasi tes, serta isikan nilai IPK yang sesuai dengan transkrip nilai atau nilai ijazah SMA.
Pada tahap pengisian riwayat, masukkan informasi mengenai pengalaman kerja jika ada, atau tekan tombol berikutnya untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Berikutnya, unggah dokumen sesuai dengan persyaratan instansi dan format yang ditentukan. Pastikan untuk memeriksa jenis dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem.
Setelah semua dokumen berhasil diunggah, periksa kembali untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Jika sudah yakin bahwa semua dokumen telah benar, klik untuk melanjutkan ke form resume pendaftaran.
Setelah memastikan tidak ada kesalahan dalam form resume, centang semua kotak yang tersedia. Kemudian, klik untuk menyelesaikan pendaftaran, cetak kartu informasi akun, dan terakhir, cetak kartu pendaftaran PPPK.