Ntvnews.id, Jakarta - Seorang tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tewas diduga akibat dianiaya. Korban Bayu Adityawan (BA), merupakan tahanan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BA yang ditahan sejak tanggal 2 September 2024, meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian BA dari Polresta Palu.
"Kami ingin menunjukan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulteng," ujar Agus, Senin (30/9/2024) malam.
Menurut polisi, diduga ada kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.
Lalu, diduga terjadi penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M. Hal itu, menjadi fokus penyelidikan Bid Propam. Kedua oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan pada 12 September 2024 dini hari. Kini keduanya sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.
Hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.
"Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal," kata Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra.
Tindakan kekerasan itu, lanjut dia terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati korban. Aksi penganiayaan tersebut disaksikan sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga, saat kejadian berlangsung.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.
"Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Parojahan.
Lebih lanjut, sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus tersebut, Polda Sulteng telah melayangkan surat undangan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau penyelidikan. Kompolnas diperkirakan hadir di Palu pada hari ini.